Friday, April 21, 2017

Cara Mudah Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi

Berkas Lamaran
arifsae.com - Pembuatan paspor ke kantor imigrasi saat ini sangat mudah, apalagi kita yang akan keluar negeri, paspor merupakan syarat wajib yang harus dibuat.

Keperluan-keperluan pembuatan paspor sangat beragam, ada yang ingin membuat paspor untuk keperluan haji, umroh atau hanya sekedar wisata. Admin sendiri membuat paspor untuk kerja di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri) di Malaysia, alias jadi TKI.haha..

Oke, kali ini saya akan membahas tentang pembuatan paspor baru. Meskipun pelayanan pergantian paspor yang hilang/rusak, atau memperpanjang masa paspor yang sudah habis tetap di layani dengan sepenuh hati. 

Pembuatan paspor baru sangat mudah, jadi jangan sekali-kali membuat paspor dengan calo atau perantara, itu akan membuat biayanya bisa dua kali lipat. Disamping itu, sebagai warga negara yang baik, harus membrantas para calo atau pungli.

Saat ini, pelayanan yang terus dibenahi pemerintah harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) sehingga saat ini semuanya dipermudah. Tapi, namanya birokrasi pemerintah yang dihuni oleh berbagai karakter, kita harus siap-siap menghadapi orang yang "mudah" dan orang yang "sulit". Artinya, dilapangan meski aturannya sudah sama, tapi implementasinya berbeda.
Gapura Masuk Cilacap (Dok Pribadi)
Saya akan menjelaskan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II di Cilacap yang beralamat di Jl Urip Sumoharjo No. 249, Gumilir, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Bagi yang bertempat tinggal di Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen, mungkin kantor imigrasi ini merupakan kantor pembuatan paspor terdekat. 

Langsung saja, syarat-syarat untuk membuat paspor baru apa saja? 

1. KTP Asli
2. KK Asli
3. AKTE KELAHIRAN / IJAZAH/ SURAT NIKAH Asli
4. Syarat tambahan ini tergantung dengan alasan kita membuat paspor, jadi kita harus siap-siap dengan berkas tambahan ini.

Untuk jaga-jaga, semua berkas asli diatas difotocopy rangkap 1, karena yang dikumpulkan hanya fotocopyan saja, yang asli hanya dicek dan diteliti oleh petugas.

Syarat nomor 1-3 harus dan wajib kita bawa. Kalau kurang salah satu, bisa menghambat proses pembuatan paspor kita. Dan bisa-bisa kita disuruh pulang untuk melengkapi syarat-syarat diatas. Berabeh kan?

Nah, langkah-langkahnya juga mudah:

1. Usahakan datang lebih pagi, tapi kalau kita siap antri panjang ya silahkan datang sesuka hati:)

2. Datangi dulu costemer servis. Disini kita akan diminta mengeluarkan berkas asli yang sudah disebutkan diatas. Dibagian costemer servis, kita akan ditanya mengenai alasan kita membuat paspor. 
Kalau saya, keperluannya untuk SILN, jadi petugas meminta untuk mengeluarkn pengumuman kelulusannya. Pengumuman kelulusan itu diprint, jadi kita harus siap dengan syarat tambahan-tambahan seperti ini. 

Disini tempatnya kita berargumen, kalau kita "dipersulit" gunakan argumen yang masuk akal dan tentunya sopan. Jadi jangan mau disuruh dan diada-adakan syarat yang seharusnya tidak ada. Tahapan ini tergantung juga pada kalian ya.

3. Setelah dicek semua dan ditanya mengenai alasan membuat pasport, maka kita akan diberikan formulir surat perjalanan republik indonesia untuk WNI dan kita akan diminta mengisi surat pernyataan bahwa kita belum pernah membuat pasport sebelumnya dan ditandatangani diatas matere 6000. Lebih baik diisi lengkap dulu dan sediakan matere 6000 satu buah.

4. Waktu itu, saya belum siap fotocopy dan matere 6000 jadi harus fotocopy dulu berkas-berkas asli tadi sebanyak 1 rangkap. Tapi bagi kalian yang sudah menyiapkan berkas fotocopy tadi, maka akan langsung diberikan Nomor Antrian.

5. Kita tunggu nomor antrian kita dipanggil. Semakin pagi dan semakin cepat kita mengurus syarat tadi, maka akan semakin cepat kita mendapatkan nomor antrian.

6. Setelah dipanggil, kita akan ditanya-tanya santai mengenai alasan pembuatan paspor. Kemudian disuruh untuk foto dan mengecek sidik jari kita. Dan, selesai.
7. Kita akan diberikan sebuah kertas yang bertanda bayar berupa uang sejumlah RP. 355.000,-. Meskipun pendaftaran semuanya gratis, tapi kita tetap harus membayar untuk pembuatan paspornya. Pembayaran dilakukan tidak diloket, tapi di Bank-Bank yang sudah di tunjuk. Jadi aman dari PUNGLI. Paspor tidak langusung jadi, karena proses nya setelah pembuatan hingga paspor jadi 3 Hari kerja.
Bank BRI
8. Setelah selesai di Kantor Imigrasi, sebaiknya kita langsung membayar di Bank terdekat. Pembayaranya juga mudah, tinggal tunjukan pengantar dari Imigrasi dan pihak bank akan mengerti. Setelah itu, kita diberikan bukti pembayaran. 

9. Dan bawa bukti pembayaran itu, dan tanda bukti dari pihak kantor Imigrasi tadi. Setelah itu, jadilah paspor baru kita.
Sebetulnya pembuatan paspor juga dilakukan dengan cara online, tapi kebetulah waktu itu, pelayanan online dengna offline. Terlebih dulu cek pelayanan online aja, karena ini akan lebih mempermudah kita.

Demikian pengalaman pembuatan paspor baru, selamat mencoba dan semoga bermanfaat.[]